Mahasiswa KPM Latih Aparatur Gampong Tanah Pasir Susun Qanun
KBRN, Lhoksukon : Sebanyak 18 Geuchik (Kepala Desa), Tuha Peut dan Bendahara Gampong dalam Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, diberikan pelatihan tentang penyusunan Qanun Adat dan pelatihan Pengolaan dana Desa dengan Benar.
Pelatihan tersebut digelar mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), Sekolah Tinggi Ilmu Administasi (STIA) Nasional Lhokseumawe, di gedung Pertemuan Gampong Keude Matang Panyang kecamatan setempat, Minggu (26/1/2020).
Ketua Mahasiswa KPM STIA Kelompok V Musyawir kepada RRI menyebutkan dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan dua pemateri, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara Usman, dan Pendamping Dana Desa setempat Edi Suherman, yang dibuka langsung oleh Ketua KPM STIA Nasional Hadi Iskandar.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada Geuchik, Tuha Peut dan bendahara gampong, terkait pembentukan resam gampong dan pengelolaan dana desa dengan baik,”harap Musyawir. Minggu (26/1/2020).
Dikatakan, selama selama dua bulan sejak 17 Januari dan berakhir 7 Maret 2020 mendatang, mahasiswa KPM –STIA Nasional terbagi dalam delapan kelompok tersebar di delapan desa, khusus Kelompok V, yang ditempatkan di Meunasah Keude Matang Panyang, sudah melakukan beragam kegiatan .
“Selama dua dua pekan, sudah melaksanakan sejumlah kegiatan, diantaranya bhakti sosial berupa gotong royong, pendekatan diri dengan masyarakat, sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar SMAN-1 Tanah Pasir, dan akan melakukan kegiatan laiinya tentang Penataan Struktur Organisasi Gampong, Kepemudahan serta, Pengembangan Sumber Daya Manusia,”pungkasnya,
Share on Facebook Share on Twitter Share on Pinterest